Fiqih Muammalat - BAHAN MAKALAH

A.   Pengertian fiqih muamalat.


Fiqih muamalat adalah pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat. Mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci. Ruang lingkup fiqih muamalat adalah seluruh kegiatan muamalah yang dilakukan manusia yang berdasarkan hukum-hukum yang berupa peraturan-peraturan yang berisi tentang perintah dan larangan,seperti wajib,sunnah,haram,makruh dan mubah.Hukum fiqih terdiri dari hukum-hukum yang menyangkut urusan ibadah yang kaitannya dengan hubungan vertical antara manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia lainnya.

B.   Ruang linkup fiqih muamalat.


Ruang lingkup fiqih muamalat mencakup seluruh kegiatan dan aspek kehidupan manusia,seperti sosial,ekonomi,hukum politik dan sebagainya.Aspek ekonomi sering disebut dalam bahasa arab dengan istilah iqtishady yang artinya adalah suatu cara bagaimana manusia memenuhi kebutuhan hidupnya dengan membuat pilihan diantara berbagai pemakaian atas alat pemuas kebutuhan yang ada,sehingga kebutuhan manusia yang tak terbatas dapat dipenuhi oleh alat pemuas kebutuhan yang tak terbatas.

C.   Sumber-sumber fiqih muamalat.


Sumber-sumber fiqih muamalat berasal dari dua sumber utama yaitu dalil naqly yang berupa Al-quran dan Al-hadist dan dalil aqly yang berupa akal (ijtihad).

Penerapan sumber fiqih islam kedalam tiga sumber,yaitu Al-quran,Al-hadist dan ijtihad.

    Al-quran.

    Al-quran adalah kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan bahasa arab yang memiliki tujuan kebaikan dan perbaikan manusia,yang berlaku didunia dan akhirat.Al-quran merupakan referensi utama umat islan,termasuk didalamnya masalah hukum dan perundang-undangan.Sebagai sumber hukum yang utama.Al-quran merupakan patokan utama yang digunakan oleh umat islam dalam menemukan dan menarik hukum suatu perkara dalam kehidupan.

    Al-hadist.

    Al-hadist adalah segala yang disandarkan kepada Rasulullah SAW,baik berupa perkataan,perbuatan maupun ketetapan.Al-hadist merupakan sumber fiqih yang kedua setelah Al-quran yang berlaku dan mengikat bagi umat islam.

    Ijma’ dan Qiyas


Ijma’ adalah kesepakatan para mujtahid terhadap suatu hukum syar’i dalam suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW.Suatu hukum syar’i agar bisa dikatakan sebagai ijma’,maka penetapan kesepakatan tersebut harus dilakukan oleh semua mujtahid,walau ada pendapat lain yang menyatakan bahwa ijma’ bisa dibentuk hanya dengan kesepakatan mayoritas para mujtahid saja.Sedangkan Qiyas adalah kiat untuk menetapkan hukum pada kasus baru yang tidak terdapat didalam nash (Al-quran maupun Al-hadist) dengan cara menyamakan pada kasus baru yang ada didalam nash.

D.  Prinsip-prinsip (asas-asas) dan prinsip umum fiqih muamalat.


Sebagai sistem kehidupan,islam memberikan warna dalam setiap dimensi kehidupan manusia,tak terkecuali dalam dunia ekonomi.Sistem islam ini berusaha mendialektikkan nilai-nilai ekonomi dengan nilai akidah atau pun etika Artinya,kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia dibangun dengan dialektika nilai materialisme dan spiritualisme.Kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak hanya berbasis nilai materi, akan tetapi terdapat sandaran transendental di dalamnya,sehingga akan bernilai ibadah.Selain itu,konsep dasar Islam dalam kegiatan muamalah (ekonomi) juga sangat konsen terhadap nilai-nilai humanisme.

Di antara kaidah dasar (asas) fiqh muamalah adalah sebagai berikut:

 Prinsip dasar (asas).


(a). Hukum asal dalam muamalat adalah mubah.
(b). Konsentrasi Fiqih Muamalah untuk mewujudkan kemaslahatan.
(c). Menetapkan harga yang kompetitif.
(d). Meninggalkan intervensi yang dilarang.
(e). Menghindari eksploitasi.
(f).  Memberikan toleransi.
(g). Tabligh,siddhiq,fathonah amanah sesuai sifat Rasulullah.
(h). Bermanfaat,adil dan muawanah.

Prinsip umum.


(a).Ta’awun (tolong-menolong).
(b).Niat/itikad baik.
(c).Al-muawanah/kemitraan.
(d).Adanya kepastian hukum.
Kepastian hukum merupakan pertanyaan yang hanya biasanya dijawab secara normatif,bukan sosiologis.Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat,diterapkan dan dijadikan sebagai pedoman secara pasti dan mengatur secara jelas dan logis masalah yang akan diatur.Jelas dalam arti tidak menimbulkan keragu-raguan dan logis dalam artian ia menjadi suatu sistem norma yang sejalan dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma

E.  Konsep Aqad Fiqih Ekonomi (Muamalah)


Setiap kegiatan usaha yang dilakukan manusia pada hakekatnya adalah kumpulan transaksi-transaksi ekonomi yang mengikuti suatu tatanan tertentu.Dalam Islam,transaksi utama dalam kegiatan usaha adalah transaksi riil yang menyangkut suatu obyek tertentu,baik obyek berupa barang ataupun jasa.kegiatan usaha jasa yang timbul karena manusia menginginkan sesuatu yang tidak bisa atau tidak mau dilakukannya sesuai dengan fitrahnya manusia harus berusaha mengadakan kerja sama di antara mereka.

Kerja sama dalam usaha yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam:

  • (a).  Bekerja sama dalam kegiatan dapat menjadi pemberi pembiayaan usaha, dalam hal ini salah satu pihak dimana atas manfaat yang diperoleh yang timbul dari pembiayaan tersebut dapat dilakukan bagi hasil.Kerja sama ini dapat berupa pembiayaan usaha 100% melalui akad mudharabah maupun pembiayaan usaha bersama melalui akad musyarakah.
  • (b).  Kerja sama dalam perdagangan,di mana untuk perdagangan dapat diberikan fasilitas-fasilitas tertentu meningkatkan dalam pembayaran maupun penyerahan obyek.Karena pihak yang mendapat fasilitas akan memperoleh manfaat,maka pihak pemberi fasilitas berhak untuk mendapatkan bagi hasil (keuntungan) yang dapat berbentuk harga yang berbeda dengan harga tunai.
  • (c).Kerja sama dalam penyewaan aset dimana obyek transaksi adalah manfaat dari penggunaan asset.

Hubungan manusia dengan manusia (muamalah) dalam bidang ekonomi menurut Syariah harus memenuhi rukun dan syarat tertentu. Rukun adalah sesuatu yang wajib ada dan menjadi dasar terjadinya sesuatu, yang secara bersama-sama akan mengakibatkan keabsahan. Rukun transaksi ekonomi Syariah adalah:

Adanya pihak-pihak yang melakukan transaksi,misalnya penjual dan pembeli, penyewa dan pemberi sewa, pemberi jasa dan penerima jasa.

Adanya barang (maal) atau jasa (amal) yang menjadi obyek transaksi.

Adanya kesepakatan bersama dalam bentuk kesepakatan menyerahkan (ijab) bersama dengan kesepakatan menerima (kabul).Disamping itu harus pula dipenuhi syarat atau segala sesuatu yang keberadaannya menjadi pelengkap dari rukun yang bersangkutan.Contohnya:syarat pihak yang melakukan transaksi adalah cakap hukum,syarat obyek transaksi adalah spesifik atau tertentu,jelas sifat-sifatnya,jelas ukurannya,bermanfaat dan jelas nilainya.Obyek transaksi menurut Syariah dapat meliputi barang (maal) atau jasa,bahkan jasa dapat juga termasuk jasa dari pemanfaatan binatang.

Pada prinsipnya obyek transaksi dapat dibedakan kedalam:

  • Obyek yang sudah pasti (ayn),yaitu obyek yang sudah jelas keberadaannya atau segera dapat diperoleh manfaatnya.
  • Obyek yang masih merupakan kewajiban (dayn), yaitu obyek yang timbul akibat suatu transaksi yang tidak tunai.

Secara garis besar aqad dalam fiqih muamalah adalah sebagai berikut :

  • Aqad mudharabah Ikatan atau aqad Mudharabah pada hakikatnya adalah ikatan penggabungan atau pencampuran berupa hubungan kerja sama antara Pemilik Usaha dengan Pemilik Harta.
  • Aqad musyarakah Ikatan atau aqad Musyarakah pada hakekatnya adalah ikatan penggabungan atau pencampuran antara para pihak yang bersama-sama menjadi Pemilik Usaha.
  • Aqad perdagangan Aqad Fasilitas Perdagangan adalah perjanjian pertukaran yang bersifat keuangan atas suatu transaksi jual-beli dimana salah satu pihak memberikan fasilitas penundaan pembayaran atau penyerahan obyek sehingga pembayaran atau penyerahan tersebut tidak dilakukan secara tunai atau seketika pada saat transaksi.
  • Aqad Ijarah adalah aqad pemberian hak untuk memanfaatkan Obyek melalui penguasaan sementara atau peminjaman Obyek dgn Manfaat tertentu dengan membayar imbalan kepada pemilik Obyek.Ijara mirip dengan leasing namun tidak sepenuhnya sama dengan leasing, karena Ijara dilandasi adanya perpindahan manfaat tetapi tidak terjadi perpindahan kepemilikan. (Muhammad Hafizh)

Comments

Popular

Buni Yani, Terjerat dari ayat Suci? Kok Dilupakan?

Sejarah dan Latar Belakang Berdirinya NU

Mengharukan Kisah Ustadz Felix, "Banser Berorot Setega Itukah Dirimu???"