Konsep Aqad Fiqih Ekonomi (Muamalah)

Setiap kegiatan usaha yang dilakukan manusia pada hakekatnya adalah kumpulan transaksi-transaksi ekonomi yang mengikuti suatu tatanan tertentu.

Baca Juga

Pandangan Medis tentang Menelan Air Mani   

Sudut Pandangan Fiqih atai Al-Urf Tentang Menelan Air Mani   

Gara-gara Menelan Air Mani, Gadis 15 Tahun Hamil, Ini Kisahnya

Testimoni Wanita Soal Menelan Air Mani / Peju Jangan Ditiru

Dampak Menelan Sperma atau Peju/ Mani yang Tidak Sehat Bagi Wanita


Dalam Islam,transaksi utama dalam kegiatan usaha adalah transaksi riil yang menyangkut suatu obyek tertentu,baik obyek berupa barang ataupun jasa.kegiatan usaha jasa yang timbul karena manusia menginginkan sesuatu yang tidak bisa atau tidak mau dilakukannya sesuai dengan fitrahnya manusia harus berusaha mengadakan kerja sama di antara mereka.

Kerja sama dalam usaha yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam:

  • (a).  Bekerja sama dalam kegiatan dapat menjadi pemberi pembiayaan usaha, dalam hal ini salah satu pihak dimana atas manfaat yang diperoleh yang timbul dari pembiayaan tersebut dapat dilakukan bagi hasil.Kerja sama ini dapat berupa pembiayaan usaha 100% melalui akad mudharabah maupun pembiayaan usaha bersama melalui akad musyarakah.
  • (b).  Kerja sama dalam perdagangan,di mana untuk perdagangan dapat diberikan fasilitas-fasilitas tertentu meningkatkan dalam pembayaran maupun penyerahan obyek.Karena pihak yang mendapat fasilitas akan memperoleh manfaat,maka pihak pemberi fasilitas berhak untuk mendapatkan bagi hasil (keuntungan) yang dapat berbentuk harga yang berbeda dengan harga tunai.
  • (c).Kerja sama dalam penyewaan aset dimana obyek transaksi adalah manfaat dari penggunaan asset.
Hubungan manusia dengan manusia (muamalah) dalam bidang ekonomi menurut Syariah harus memenuhi rukun dan syarat tertentu. Rukun adalah sesuatu yang wajib ada dan menjadi dasar terjadinya sesuatu, yang secara bersama-sama akan mengakibatkan keabsahan. Rukun transaksi ekonomi Syariah adalah:
Adanya pihak-pihak yang melakukan transaksi,misalnya penjual dan pembeli, penyewa dan pemberi sewa, pemberi jasa dan penerima jasa.

Adanya barang (maal) atau jasa (amal) yang menjadi obyek transaksi.

Adanya kesepakatan bersama dalam bentuk kesepakatan menyerahkan (ijab) bersama dengan kesepakatan menerima (kabul).Disamping itu harus pula dipenuhi syarat atau segala sesuatu yang keberadaannya menjadi pelengkap dari rukun yang bersangkutan.Contohnya:syarat pihak yang melakukan transaksi adalah cakap hukum,syarat obyek transaksi adalah spesifik atau tertentu,jelas sifat-sifatnya,jelas ukurannya,bermanfaat dan jelas nilainya.Obyek transaksi menurut Syariah dapat meliputi barang (maal) atau jasa,bahkan jasa dapat juga termasuk jasa dari pemanfaatan binatang.

Pada prinsipnya obyek transaksi dapat dibedakan kedalam:

  • Obyek yang sudah pasti (ayn),yaitu obyek yang sudah jelas keberadaannya atau segera dapat diperoleh manfaatnya.
  • Obyek yang masih merupakan kewajiban (dayn), yaitu obyek yang timbul akibat suatu transaksi yang tidak tunai.

Secara garis besar aqad dalam fiqih muamalah adalah sebagai berikut :
  • Aqad mudharabah Ikatan atau aqad Mudharabah pada hakikatnya adalah ikatan penggabungan atau pencampuran berupa hubungan kerja sama antara Pemilik Usaha dengan Pemilik Harta.
  • Aqad musyarakah Ikatan atau aqad Musyarakah pada hakekatnya adalah ikatan penggabungan atau pencampuran antara para pihak yang bersama-sama menjadi Pemilik Usaha.
  • Aqad perdagangan Aqad Fasilitas Perdagangan adalah perjanjian pertukaran yang bersifat keuangan atas suatu transaksi jual-beli dimana salah satu pihak memberikan fasilitas penundaan pembayaran atau penyerahan obyek sehingga pembayaran atau penyerahan tersebut tidak dilakukan secara tunai atau seketika pada saat transaksi.
  • Aqad Ijarah adalah aqad pemberian hak untuk memanfaatkan Obyek melalui penguasaan sementara atau peminjaman Obyek dgn Manfaat tertentu dengan membayar imbalan kepada pemilik Obyek.Ijara mirip dengan leasing namun tidak sepenuhnya sama dengan leasing, karena Ijara dilandasi adanya perpindahan manfaat tetapi tidak terjadi perpindahan kepemilikan. (Muhammad Hafizh)

Comments

Popular

Buni Yani, Terjerat dari ayat Suci? Kok Dilupakan?

Sejarah dan Latar Belakang Berdirinya NU

Mengharukan Kisah Ustadz Felix, "Banser Berorot Setega Itukah Dirimu???"