Pengertian Shalat dan Syarat Sholat - BAHAN MAKALAH FIQIH

Pengertian sholat


Sholat menurut bahasa  berarti do’a  sedangkan menurut istilah adalah ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.   Dalam pengertian lain Sholat  juga merupakan salah satu sarana komunikasi antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk ibadah yang didalamnya merupakan amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’ (Imam Basyahri Assayuthi,30).

Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Sholat adalah Suatu ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan dengan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan.

Dalil-dalil yang mewajibkan shalat antara lain[1] :

واقيموا الصلاة واتوا الزكاة واركعوا مع الراكعين

“Dan dirikanlah shalat, dan keluarkanlah zakat, dan tunduklah/ruku’ bersama-sama orang-orang yang pada ruku”. (QS. Al- Baqarah : 43)

واقم الصلاة ان الصلاة تنهى عن الفحشآء والمنكر

“Kerjakanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah perbuatan yang jahat (keji) dan mungkar”. (QS. Al-‘Ankabut : 45)[2]



Hendaknya perintah shalat itu ditanamkan ke dalam hati dan jiwa anak-anak dengan menggunakan pendidikan yang cermat, serta dilakukan sejak anak masih kecil.



Syarat-syarat sholat


Syarat menurut bahasa ialah alamat atau tanda. Sedangkan menurut istilah ialah hal-hal yang menjadikan syahnya shalat, bukan merupakan bagian yang dilakukan ketika shalat (hal-hal yang wajib ada atau terpenuhi bagi pelaku shalat).[3]

Jelasnya syarat itu tidak meliputi rukun shalat, karena rukun adalah bagian yang harus dikerjakan dalam shalat.

Adapun syarat-syarat wajib dan sahnya shalat, yaitu:[4]

Syarat wajib shalat


Syarat wajib shalat ada tiga, yaitu:

1. Islam, orang kafir tidak wajib shalat dan tidak pula mengqadha shalat-shalat yang ditinggalkan selama ia kafir (ketika ia masuk islam)


Berbeda dengan orang murtad (asalnya islam lalu berbalik memusuhi islam), maka semua shalat fardhu yang ditinggalkan selama ia murtad, wajib dibayar (diqadha) kalau nantinya masuk islam lagi

2. Baligh, maka bagi anak yang belum baligh baik pria maupun wanita, tidak wajib shalat, tapi orangtua wajib menyuruhnya ketika anak menginjak 7 tahun atau lebih, kalau sudah tamziy (mengerti arah), atau dinantikan sampai lewat tamziy, bahkan setelah umur 10 tahun belum juga melaksanakan shalat (enggan shalat) maka orangtua diperbolehkan memukulnya


مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع سنين واضربوهم عليها وهم  أبناء عشر سنين وفرقوا بينهم في المضاجع واذا زوج احدكم

“ Suruhlah anak-anakmu mengerjakan shalat ketika menginjak usia 7 tahun, dan pukullah mereka kalau meninggalkan (enggan) shalat (padahal) umurnya telah mencapai 10 tahun. Dan pisahkanlah tempat tidur mereka dan nikahkan mereka apabila telah sampai waktunya.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim, Jami’ush shaghir jilid II/155)

3. Berakal sehat, maka bagi yang gila (akalnya tidak sehat) tidak wajib shalat

Comments

Popular

Buni Yani, Terjerat dari ayat Suci? Kok Dilupakan?

Sejarah dan Latar Belakang Berdirinya NU

Mengharukan Kisah Ustadz Felix, "Banser Berorot Setega Itukah Dirimu???"