4 Jenis Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
Ada empat (4) jenis satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) yang dikembangkan di Indonesia. Pengelola PAUD bisa memilih layanan anak usia dini mana yang akan dipilih. Tentu saja harus disesuaikan dengan kondisi lingkungan atau input siswa tempat pendidikan anak usia dini didirikan.
Cari Juga
Taman Kanak-Kanak (TK) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
Kelompok Bermain (KB) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia 2 (dua) sampai 4 (empat) tahun yang memperhatikan aspek kesejahteraan sosial anak.
Taman Penitipan Anak (TPA) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia 0 (nol) sampai 6 (enam) tahun dengan prioritas nol sampai empat tahun yang memperhatikan aspek pengasuhan dan kesejahteraan sosial anak.
Satuan PAUD Sejenis (SPS) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia 0 (nol) sampai 6 (enam) tahun yang dapat diselenggarakan dalam bentuk program secara mandiri atau terintegrasi dengan berbagai layanan anak usia dini dan lembaga keagamaan yang ada di masyarakat.
Bagi lembaga satuan pendidikan nonformal atau satuan PAUD yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini akan mendapat bantuan dari pemerintah dalam program Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD). Pemerintah akan membantu menyediakan dana biaya operasional non personalia yaitu biaya bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya penyelenggaraan pendidikan tak langsung. Komponen biaya operasional penyelenggaraan PAUD akan diatur sesuai peraturan yang berlaku.
Cari Juga
- Cara cek hasil sinkronisasi dapodik paud
- pengertian paud dikmas
- pengertian manajemen paud dikmas
- pengertian paud adalah
- cara mengetahui npsn paud
- Cara download aplikasi dapodik paud terbaru
- Cara download dapodik paud
- Perbedaan antara paud dan dikmas
- Keuntungan dan Asal Bantuan Pengelolaan Paud
- Cara Menjadi Operator PAUDDIKMAS
- Makalah Lengkap tentang Pengelolaan PAUD
- Gaji Guru PAUD
- Gaji Operator PAUD
1 Taman Kanak-Kanak
Taman Kanak-Kanak (TK) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
2. Kelompok Bermain
Kelompok Bermain (KB) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia 2 (dua) sampai 4 (empat) tahun yang memperhatikan aspek kesejahteraan sosial anak.
3. Taman Penitipan Anak
Taman Penitipan Anak (TPA) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia 0 (nol) sampai 6 (enam) tahun dengan prioritas nol sampai empat tahun yang memperhatikan aspek pengasuhan dan kesejahteraan sosial anak.
4. Satuan PAUD Sejenis
Satuan PAUD Sejenis (SPS) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia 0 (nol) sampai 6 (enam) tahun yang dapat diselenggarakan dalam bentuk program secara mandiri atau terintegrasi dengan berbagai layanan anak usia dini dan lembaga keagamaan yang ada di masyarakat.
Bagi lembaga satuan pendidikan nonformal atau satuan PAUD yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini akan mendapat bantuan dari pemerintah dalam program Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD). Pemerintah akan membantu menyediakan dana biaya operasional non personalia yaitu biaya bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya penyelenggaraan pendidikan tak langsung. Komponen biaya operasional penyelenggaraan PAUD akan diatur sesuai peraturan yang berlaku.
Comments
Post a Comment